SUMUT.WAHANANEWS.CO - Dugaan penganiayaan yang dilakukan Wahyu Daniel Sagala, Wakil Bupati Dairi Terpilih, terhadap Roy Erwin Sagala kembali menjadi sorotan. Eka Zakra Putra Nasution SH MH, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Sumatera Utara, mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum kasus ini secara adil dan tanpa pandang bulu.
Kepada WahanaNews.co Eka Zakra Putra Nasution SH MH mengatakan, sangat disayangkan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut yang diduga dilakukan oleh seorang Wakil Bupati Terpilih.
Baca Juga:
Diduga Dianiaya Polisi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso
"Ini mencerminkan watak, karakter dan prilakunya tidak humanis dan justru premanisme atas tindakan kekerasan tersebut, tidak pantas seorang Wakil Bupati Terpilih memiliki sikap arogan yang sedemikian rupa," tegasnya.
Sambung Eka menjelaskan, jika ada hal hal yang semestinya menjadi problem ditengah masyarakat, baik secara umum atau pribadi harusnya yang tinggi direndahkan, yang besar dikecilkan, kalau bisa dengan kearifan.
"Bagaimana ia harus memberikan teladan, contoh yang baik, meredam serta memiliki toleransi dan sabar yang tinggi, apabila berkaitan yang sifatnya bisa di maafkan, bila tidak tempuh lah dengan jalur jalur normatif atau jalur jalur yang dibenarkan secara undang-undang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Sadis, Polisi Ungkap Motif Pasutri di Bekasi Aniaya Anak 3 Tahun hingga Tewas karena Kesal Muntah
Apabila ada tindak kriminal terang Eka, terlepas apa itu peristiwa nya, atau tindakan yang dilakukan, mestinya apa yang dilakukan wakil bupati terpilih WD Sagala ini berpikiran arif, cerdas serta humanis.
"Dan tidak sama dengan seperti preman preman pasar. Karena sifat homo homoni lupus bukan prilaku untuk warga di negara hukum. Warga di negara hukum ini mereka itu taat hukum, taat aturan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, ia memberikan tanggapan agar pihak kepolisian bertindak secara arif, tegas, disiplin, terarah dan terukur dan bersifat equal kepada siapa saja, harus sama rata dan tidak ada ketimpangan karena sudah ada Laporan Polisi (LP).