"Saya akan berikan apresiasi jika penyidik bersifat tegas atas peristiwa ini dan jangan pandang bulu, dengan peristiwa ini harus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa siapapun yang melakukan tindak kriminal penganiayaan, pemukulan itu tidak bisa dengan kata maaf harus diproses hukum," katanya.
Masih Eka menjelaskan tidak elok dan tidak pantas seorang wakil bupati terpilih memiliki sifat prilaku arogan dengan cara melakukan penganiayaan dan pemukulan.
Baca Juga:
Diduga Dianiaya Polisi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso
"Ini tidak mencerminkan seorang teladan yang baik tapi justru menunjukkan sifat premanisme, ini bukan negara hukum rimba tapi ini negara hukum, jika ada orang yang bersalah silahkan ke proses hukum, biarkan aparat kepolisian bertindak melakukan tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Menutup pembicaraannya Eka Zakra meminta dengan tegas, agar proses hukum harus berjalan secara adil kepada siapapun, secara equal karena Indonesia adalah negara hukum, sebab itu tidak ada lex specialis kepada siapapun tapi justru harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan Wakil Bupati Terpilih, Wahyu Daniel Sagala membantah bahwa dirinya telah memukul Roy Erwin Sagala, ia menyatakan saat dikonfirmasi WahanaNews.co bahwa dirinya tak bertemu dengan Roy.
Baca Juga:
Sadis, Polisi Ungkap Motif Pasutri di Bekasi Aniaya Anak 3 Tahun hingga Tewas karena Kesal Muntah
"Jumpa aja ngk, Konon pemukulan, Karna beliau sudah buat pengaduan, Kita tunggu aja Siapa yg benar silihku," katanya, Sabtu (11/1/2025) lalu
Tak hanya itu, ia pun juga memberi statement kepada sebuah media online, bahwa dirinya pada peristiwa itu sedang berada di salah satu rumah anggota DPRD Sumut.
Mendengar statement Wahyu Daniel Sagala, Roy Erwin Sagala saat dikonfirmasi kembali ia menerangkan bahwa Wahyu Daniel Sagala memang berada di Gudang lokasi penganiayaan yang telah ia alami.