"Berat barang bukti keseluruhan sekitar 700 gram," jelas Gurning.
Selain ganja kering, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio nomor polisi BB 5671 MT milik tersangka.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Tersangka mengaku jika ganja kering yang akan diedarkan tersebut adalah miliknya. Tersangka memperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial I, warga Kabupaten Mandailing Natal," tukas Gurning.
Alibat perbuatannya, tersangka terpaksa diinapkan di hotel prodeo milik Polres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [rum]