Kalau berkas ini bolak balik dari penyidik Tipikor Polres ke Kejaksaan Negeri, dan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri ke Penyidik Polres dengan poin petunjuk yang harus dilengkapi, setelah dilengkapi dikembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri lalui diteliti dan dikembalikan lagi ke Penyidik Polres dengan poin petunjuk supaya dilengkapi, kalau seperti ini terus maka tingkat kepercayaan masyarakat (Publik) akan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu akan diragukan dan semakin menurun.
[Redaksi : Hadi Kurniawan]