WahanaNews-Sumut I Putusan hukuman mati terhadap 2
terdakwa bandar 23 kg sabu jaringan Malaysia dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT)
Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
Sementara 2 orang terdakwa lain dalam perkara yang sama,
lolos dari hukuman mati.
Adapun dua orang di jaringan itu diubah hukumannya dari
hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Kakek 77 Tahun Bandar Sabu 20 Kg di Tangsel Diringkus Polisi
Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir
website-nya, Rabu (18/8/2021). Empat anggota komplotan itu adalah:
1. Daniel Edi Johannes