4. Viktor Yudha Aritonang dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
Hukuman Viktor dan Afri diubah oleh ketua majelis Supriyono
dengan anggota Made Sutrisna dan Parlindungan Sinaga. Apa alasan majelis
mengubah hukuman mati Viktor?
"Peranan Terdakwa dalam melakukan tindak
pidana perkara a quo, yang mana peranan Terdakwa dalam perkara a quo sebagai
seorang perantara yang bermotivasi untuk mendapat upah, yakni Terdakwa
merupakan suruhan dari saksi Daniel Edi Johannes untuk mengambil narkotika
jenis sabu seberat 23.000 gram di depan hotel dan disimpan kemudian menyerahkan
kepada saksi Chairul Aswad alias Irul dan saksi Afri Andi alias Kodok untuk
diangkut/dibawa menuju Seribu Dolok Kabupaten Simalungun dan telah menerima
upah Rp 7,5 juta, dengan demikian dalam tindak pidana tersebut peranan Terdakwa
sebagai perantara bukan merupakan peran utama," kata majelis tinggi. (tum)