Mengetahui hukuman mati itu, mereka tidak terima dan
mengajukan banding.
Baca Juga:
Polda Riau Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu Jaringan Internasional
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chairul Aswad
oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Parlas Nababan,
dengan anggota Zainal Abidin Hasibuan dan Jamuka Sitorus.
Adapun nasib Viktor dan Afri lebih beruntung. PT Medan
menyunat hukuman matinya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Berikut ini
daftar hukuman yang dijatuhkan PT Medan:
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Rotan Batang Kuis
1. Daniel Edi Johannes dihukum mati.
2. Chairul Aswad dihukum mati.
3. Afri Andi dihukum penjara seumur hidup.