Mengetahui hukuman mati itu, mereka tidak terima dan
mengajukan banding.
Baca Juga:
Rumah Milik Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Disita Bareskrim
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chairul Aswad
oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Parlas Nababan,
dengan anggota Zainal Abidin Hasibuan dan Jamuka Sitorus.
Adapun nasib Viktor dan Afri lebih beruntung. PT Medan
menyunat hukuman matinya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Berikut ini
daftar hukuman yang dijatuhkan PT Medan:
Baca Juga:
Polres Binjai Tangkap 11 Orang Bandar Narkoba, Selama Bulan Suci Ramadhan
1. Daniel Edi Johannes dihukum mati.
2. Chairul Aswad dihukum mati.
3. Afri Andi dihukum penjara seumur hidup.