"Karena tetangga saya pelakunya, saya berniat mendatangi rumah pelaku dengan di bicarakan secara kekeluargaan. Tetapi, saya mendapatkan gertak dari orang tua pelaku dan tidak mengakui perbuatan kedua anaknya tersebut," paparnya.
Karena tidak ada niat baik dari pelaku, lanjut ibu korban, akhirnya korban menempuh jalur hukum dan melaporkannya di Polrestabes Medan dengan nomor polisi SSTLP/B/2157/VII/YAN 2,5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 02 Juli 2023 pukul 15.19 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku. Semua bukti dan visum sudah saya serahkan kepada petugas unit Reskrim Polrestabes Medan," harapnya.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan. [Hadi]