Sebelumnya, jaksa lebih dulu memenjarakan kroni Effendi
Pohan, Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek
pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Vihara Megah di Danau Toba Kini Punya Tiga Rupang Perlindungan Buddhis
Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali mengatakan, penahanan
tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan.
"Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan
terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK," ucapnya, melalui
pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Proses Laporan Penganiayaan di Polsek Pagar Merbau: Dikonfirmasi, Statement Kanit Reskrim Berubah-ubah
Boy mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke
depan guna melancarkan penyidik melengkapi berkas.