Sebelumnya, jaksa lebih dulu memenjarakan kroni Effendi
Pohan, Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek
pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali mengatakan, penahanan
tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan.
"Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan
terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK," ucapnya, melalui
pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Boy mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke
depan guna melancarkan penyidik melengkapi berkas.