Sebelumnya, jaksa lebih dulu memenjarakan kroni Effendi
Pohan, Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek
pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali mengatakan, penahanan
tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan.
"Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan
terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK," ucapnya, melalui
pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Boy mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke
depan guna melancarkan penyidik melengkapi berkas.