Sebelumnya, jaksa lebih dulu memenjarakan kroni Effendi
Pohan, Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek
pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Komitmen Tinggi! Sat Narkoba Polres Simalungun Buru Bandar Sabu Sampai ke Lubang Semut
Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali mengatakan, penahanan
tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan.
"Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan
terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK," ucapnya, melalui
pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
INALUM Dukung Semangat dan Potensi Generasi Muda Lewat Wondr Futsal Series 2025 Regional Medan
Boy mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke
depan guna melancarkan penyidik melengkapi berkas.