Selain itu, penyidik masih melengkapi berkas-berkas
pemeriksaan.
Baca Juga:
Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Sumut, Dua Orang Tewas
"Sebab, tersangka T Sahril berdasarkan hasil
pemeriksaan PCR, masih dinyatakan positif covid-19. Penyidik akan memantau
terus perkembangan yang bersangkutan untuk dilakukan jadwal ulang
pemeriksaan," tandasnya.
Baca Juga:
Sinergi Pembangunan 2027, Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Musrenbang RKPD Sumut
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka
dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat
yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.
Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendi Pohan yang
menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan.