Gurning menyebutkan, terduga pelaku mengakui jika sabu dan ganja yang diamankan merupakan miliknya. Narkotika yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R alias D beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009, Tentang Narkoba.[rum]