Lebih jauh dipaparkan, berdasarkan keterangan NSH, ianya akan bertransaksi ganja dibelakang rumah warga, namun keburu tertangkap. Pelaku juga mengaku, jika ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K, satu dari dua orang yang telah melarikan diri.
"Belum kita ketahui keberadaanya.
Petugas masih terus memburu K," imbuh Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NSH beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. [rum]
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.