Sebelumya Kejari Asahan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode 22 Januari sampai 27 Desember 2023, dengan kasus sebanyak 57,dengan cara di bakar dan di Blender.
Adapun barang bukti yang di musnahkan Shabu 95,04 Gram, ganja 45,3 Gram Extacy, 11 Bong, 12 timbangan, 21 pipet skop, 4 mancis, 9 kaca pirex, 4 kotak rokok dan Handphone 23 unit.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
[Redaktur : Irvan Rumapea]