“Kemudian para pelaku memuat besi hasil pencurian sebanyak 50 batang kedalam Mobil Truck Colt Diesel BB 8248 RA. Besi tersebut akan dibawa ke Pematang Siantar,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan kronologi penangkapan tersangka pencucian rel kereta api, sesampainya mobil truk colt diesel yang dikemudikan Supriyanto yang membawa batangan rel kereta api yang sudah di potong, melewati rel kereta api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati, terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh petugas Kodim 0208 Asahan dan Tim Polsuska.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Selanjutnya hasil pengembangan kepada 2 pelaku lainnya bernama Atas Muda Siregar dan Hari Murtono yang diamankan oleh personil Satreskrim Polres Asahan.
“Para pelaku menggunakan Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP. Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan sudah terlebih dahulu turun 2 orang,” sebut Kapolres.
Sehingga 2 orang yang tertangkap oleh personil. Saat diintrogasi, para pelaku mengakui, sudah beberapa kali melakukan pencurian. Satu kali di Wilayah Kabupaten Asahan Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan di Kota Pematang Siantar,” sambungnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Masih Kapolres, modus para pelaku adalah mengawasi terlebih dulu, dimonitor mana kira-kira yang bisa dilakukan untuk pencurian.
Dimana sisa renovasi ataupun pembangunan dari pada Rel Kereta Api yang masih menumpuk menjadi target pencurian para pelaku.
Kapolres menambahkan, para pelaku akan dipersangkakan pada Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana yaitu pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara.