Oleh karena itu, KPAD Kabupaten Asahan mendesak pihak Polres Asahan untuk segera mengusut kasus ini, terlebih lagi kasus ini sudah dibuat laporan kepolisian pada. 15 April 2023 yang lalu. Dan bila terbukti segera lakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Jika pelakunya ada yang masih anak-anak KPAD meminta kepada penyidik UPPA Polres Asahan untuk mempedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun kepada para pelaku yang sudah dewasa bahkan ada yang berstatus duda di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Awaluddin.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
KPAD mendukung kepada aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun pengadilan nantinya memberikan hukuman yang maksimal.
"Saat ini, masyarakat Asahan sangat menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan agar kasus ini dibuka ke publik sehingga bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat ASAHAN secara umum yang nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.
Awaluddin menjelaskan pemenuhan hak-hak anak sama dengan pemenuhan hak asasi manusia, maka pelanggaran hak hak anak termasuk kekerasan seksual adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu penanganan nya tidak bisa biasa-biasa saja tetapi harus luar biasa. Segera usut dan tangkap pelaku. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin. [rum]