"Dan BBKSDA Sumut telah melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Kementerian lingkungan hidup. Yang pada pokoknya menyatakan, satwa tersebut dititipkan sementara kepada PT NAN dengan alasan keselamatan satwa, dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh Negara," pungkas Tirta.
Sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) dan BBKSDA Sumut (turut tergugat) atas perbuatan melawan hukum soal dugaan adanya satwa liar yang dilindungi, khususnya Orangutan di Kebun Binatang Mini (Mini Zoo) yang dikelola PT NAN di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. [rum]