WahanaNews-Sumut | Polres Sibolga yang memberikan penjelasan tentang kronologis berikut rincian jumlah muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kapal motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122, yang ditangkap Satpolair pada Minggu 18 September 2022 lalu, dinilai semakin tidak jelas.
Pasalnya, pernyataan Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, saat konferensi Pers pertama, berbeda dengan pernyataan Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan yang mencoba mengklarifikasi diduga raibnya barang bukti minyak jenis solar yang ditangkap.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Hal itu dikatakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga - Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung, Senin (26/09/2022), disela-sela menggelar aksi demo di Mapolres Sibolga.
Dikatakannya, ada beberapa poin yang menjadi hal yang tidak sinkron dalam pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim, sehingga membuat publik pun bertanya-tanya pernyataan siapa yang dapat dipercaya.
"Ada beberapa poin yang membingungkan, termasuk salah satunya masalah waktu dan masalah jumlah barang bukti. Misalnya, Kapolres dalam pernyataan persnya mengatakan, bahwa barang bukti itu 60.000 liter, sementara Kasat Reskrim mengatakan bahwa 65.000 liter, dengan dalih berada di dua tempat," ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Diungkapkan Raju, untuk masalah waktu, ketidak singkong ada antara waktu pengambilan BBM di tangkahan Rustam yang kedua kalinya, dimana pernyataan Kapolres adalah tanggal 4 september, sementara pernyataan Kasat Reskrim, pada 21 Agustus.
"Menurut Kapolres waktu itu, bahwa pengisian minyak yang kedua kali di tangkahan Rustam sebanyak 30 ton, adalah pada tanggal 4 September, dan langsung berangkat menuju perairan pantai barat. Sementara kata Kasat Reskrim, di tangkahan Rustam itu tanggal 21 Agustus. Nah disini juga bisa menimbulkan kecurigaan kepada kita, dan itu hal yang wajar dong," ungkapnya.
"Kemudian, Kasat Reskrim (dalam konferensi pers kedua) mengatakan masa waktu perbaikan adalah selama 2 minggu. Sementara pernyataan Kapolres Sibolga adalah tanggal 12 September kapal kembali bersandar di TPI, karena mengalami kerusakan, dan pada tanggal 18 september terjadilah penangkapan kapal. Kalau dihitung, hanya ada 6 hari menurut BAP yang dibacakan Kapolres. Disinilah pertanyaan itu muncul, siapa yang kita percaya dari antara mereka berdua," lanjutnya.