Raju berharap, Polres Sibolga lebih melakukan kroscek data yang ingin disampaikan ke publik, sehingga kasus dugaan pengaturan BAP seperti mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, tidak terjadi di Sibolga.
"Lebih disinkronkan lagi lah kalau ingin disampaikan kepada publik, sehingga tidak terjadi dua keterangan berbeda dalam kasus yang sama. Ini membuat saya teringat kasus Sambo, yang katanya kasus tembak menembak di BAP pertama, ternyata aslinya kasus pembunuhan," tuturnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Makanya, jangan karena adanya dugaan barang bukti tidak mampu dijelaskan keberadaannya, tiba-tiba muncul pernyataan baru, tapi tidak sinkron dengan yang pertama," sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan, para tersangka yang menggunakan kapal motor jenis kolekting (penyuplai perbekalan) itu berangkat dari Jakarta menuju Sibolga dengan membawa sebanyak 16 ton BBM solar dan disimpan dalam palka kapal.
Selama perjalanan, 10 dari 16 ton solar habis dipakai untuk keperluan bahan bakar kapal dengan tonase 299 GT itu hingga tersisa 6 ton setibanya di Sibolga.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Mereka (para tersangka) berangkat dari Jakarta tanggal 30 Juli 2022, dan tiba di Sibolga tanggal 6 Agustus 2022. Di Sibolga, para tersangka memuat sebanyak 30 ton solar di tangkahan Rustam. Kemudian, tanggal 9 Agustus, para tersangka melakukan pelayaran ke Samudera Hindia," ucapnya.
"Berangkat ke tengah laut untuk mengantar minyak (solar). Di tengah laut, para tersangka menjual minyak sebanyak 22 ton. Kemudian, para tersangka kembali berlayar menuju Sibolga sambil membawa mayat korban kapal tenggelam di tengah laut," lanjut Dodi.
"Menurut keterangan para tersangka, untuk pelayaran ke Samudera Hindia hingga kembali ke Sibolga menghabiskan BBM solar sebanyak 10 ton," ungkapnya.