Pada tanggal 20 Agustus, para tersangka kembali memuat sebanyak 48 ton solar di PT. ASSA, Kabupeten Tapanuli Tengah. Dan, dilanjutkan memuat sebanyak 30 ton di tangkahan Rustam, tanggal 21 Agustus.
"Setelah memuat solar di kedua tangkahan tersebut, mereka (para tersangka) melanjutkan pelayaran ke Samudera Hindia. Namun, baru beberapa mil perjalanan, mesin kapal rusak. Hingga akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Sibolga dan mengabiskan bahan bakar sebanyak 10 ton," kata Dodi.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Terhitung sejak tanggal 31 Agustus, sebanyak hampir 7 ton solar habis terpakai untuk kepentingan perbaikan mesin kapal para tersangka selama di Sibolga.
"Sekitar dua minggu lamanya di Sibolga, ratusan liter solar yang terpakai setiap harinya. Intinya, selain ada yang telah dijual, ratusan ton solar yang sempat dimuat para tersangka, banyak yang habis dipakai untuk bahan bakar pengoperasian kapal," terang Dodi, menjelaskan keterangan dari para tersangka.
Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, dalam konferensi pers, Selasa (20/09/2022), di Mapolres Sibolga, mengatakan, pada 20 Agustus, kapal bergeser ke tangkahan PT. Assa untuk mengisi BBM Jenis Solar Sebanyak 48 ton dari 2 tangki mobil Pertamina warna biru. Setelah mengisi dari kedua mobil tangki tersebut, kemudian kapal kembali bersandar ii TPI Sibolga.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kemudian, pada 4 September, kapal berangkat menuju gudang Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
"Setelah mengisi di gudang Rustam, kapal pun kemudian berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera, akan tetapi pada 12 September, kapal kembali bersandar di TPI Sibolga untuk melakukan perbaikan, dan kemudian pada 18 September, sekira pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal kemudian ditangkap oleh personil Polisi Perairan Polres Sibolga, di sekitaran Ponacan," pungkasnya. [rum]