Akibat perbuatannya, GM terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) ke-3 (e) KUHP tentang pemberatan pencurian di malam hari.
"Rencana tindak lanjut kami (Pokres Sibolga), melakukan pencarian barang bukti satu dari tiga unit mesin tempel yang belum berhasil diamankan, karena ditenggelamkan tersangka di perairan Pulau Mursala," sebut Taryono.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Sukri, korban pencurian, mengapresiasi kinerja Polres Sibolga dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Hanya dengan waktu 2 kali 24 jam, Polres Sibolga berhasil mengungkap pelaku sekaligus mengamankan barang curian," ucapnya saat konferensi pers. [rum]