Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Konflik Agraria Antara PT. Sari Persada Raya (SPR) dengan Penggarap di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Sumut. "Polres Asahan bersikap netral dan tegakkan hukum seadil-adilnya", Selasa(19/12/2023).
PT. SPR telah membuat Laporan Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani ke Mapolres Asahan akibat dari sengketa lahan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun menimbulkan terjadinya tindak pidana sebanyak 12 LP sudah tengah ditangani Polres Asahan diantaranya,
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 561 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang menduduki dan atau menguasai lahan tanpa izin.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 682 / IX / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang menduduki dan atau menguasai lahan tanpa izin.
3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 655 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian Buah Kelapa Sawit.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
4. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 809 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah.
5. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 416 / V / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian Buah Kelapa Sawit.
6. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 605 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang melakukan Kekerasan terhadap Barang.