7. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 632 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian buah kelapa sawit
8. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 553 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
9. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 822 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
10. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 822 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
11. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 604 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
12. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 836 / XI / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
12 LP yang diajukan oleh PT. SPR tersebut sudah dijalankan maksimal oleh Polres Asahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat di wawancarai wartawan Kasatreskrim Polres Asahan AKP. Rianto, SH, MAP menjelaskan bahwa terhadap 12 laporan yang disampaikan oleh PT. SPR kepada Polres Asahan semua sudah di jalankan dengan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum. setiap warga negara yang membuat laporan di Polres Asahan ini pasti akan di tindak lanjuti.