"Dari 12 laporan itu sudah kami jalankan, 1. LP sudah disidangkan, 3. LP sudah P 21, 2. LP sudah P19, 2. LP Proses Penyidikan dan 4. LP lagi sedang tahap proses Penyelidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menjelaskan.
Selain itu, Polres Asahan juga sudah melakukan beberapa kali Cross check ke TKP bahkan dengan personil yang jumlahnya ratusan serta Personil setiap hari ada yang melakukan patroli untuk kepentingan hukum.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kasat Reskrim bahkan memimpin langsung mengantar surat mulai panggilan saksi saksi, panggilan tersangka dan berusaha untuk membawa tersangka karena tidak proaktifnya para penggarap yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja perkebunan
"Polres Asahan akan mengungkapkan kasus antara PT. SPR dengan masyarakat penggarap hingga tuntas sampai ke akar akarnya," jelas Kasatreskrim Polres Asahan.
Terpisah, Saat dikonfirmasi Wartawan Tokoh Muda Kabupaten Asahan Fikri Alfuadi mengungkapkan Apresiasinya terhadap kinerja Polres Asahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Asahan dalam rangka menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Lihat saja kasus antara PT. SPR dengan beberapa masyarakat penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani saat ini masih penuh dengan konflik namun Polres Asahan masih bersikap netral dengan penuh kesabaran namun tegas dalam rangka melakukan penegakan hukum tanpa memihak yang manapun itu sangat luar biasa sebenarnya," jelas Fikri.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]