WahanaNews-Sumut | Polres Asahan meringkus ES (56) pelaku pencabulan terhadap dua bocah kembar yang merupakan anak tirinya, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddin, Selasa (07/03/2023) sekira pukul 12.00 WIB di kantor KPAD Asahan Jalan Turi, No 9, Lingkungan XI, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Diterangkan Awaluddin, dua bocah kembar yang masih berusia 5 tahun di Kabupaten Asahan, diduga menjadi korban kekerasan seksual berupa pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kasus ini mulai terungkap ketika keluarga korban yang curiga melihat salah satu anak korban selalu merasa kesakitan bahkan menangis saat buang air kecil.
Melihat situasi tersebut, anak tersebut ditanyai oleh ibunya mengapa hal tersebut terjadi. Dengan lugu salah seorang anak kembar menceritakan perlakuan ayah tirinya yang berinisial ES.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
“Awalnya mengaku hanya kakaknya ternyata setelah ditanyai adiknya juga dapat perlakuan sama. Kejadian sekitar seminggu yang lalu dan ternyata sudah sering,” jelas Awaluddin.
Sementara terduga pelaku yang tinggal di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan menurut keterangan keluarga kepada KPAD Asahan merupakan tipe orang yang tempramen dan pemabuk serta pekerjaannya sendiri tidak jelas.
Diakui Awaluddin, kasus kekerasan seksual yang diterima oleh KPAD berdasarkan laporan masyarakat sejak dua tahun terakhir selalu meningkat.