Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil dibekuk, pada Kamis (31/07/2023) lalu, setelah Polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kg sabu.
“Hasil introgasi dari pemilik berinisiial EAS sabu dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp500 juta untuk 2 kilogram sebelum dijual ke Polisi yang melakukan penyamaran,” ujarnya.
Baca Juga:
Bocah 11 Tahun Jadi Korban Nafsu Setan Berkedok Rokok!
Sebenarnya, kata mantan Kapolres Dairi ini pengungkapan narkotika jaringan Internasional tersebut telah lama menjadi buruan Polres Asahan karena di wilayah hukumnya kerap jadi pintu masuk narkoba jaringan Malaysia.
“Kita akan terus kejar ini DPO bandar dan pemain besarnya kemana pun,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkoba tersebut terdiri dari dua kemasan dimana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh cina. Empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Kapolres Asahan Terima Kunjungan Ketua Pewarta Polrestabes Medan
[Redaktur : Irvan Rumapea]