Gurning juga mengungkapkan, jika sabu tersebut dibayarkan DI kepada AGC melalui transfer bank. DI juga berkicau bahwa posisi AGC saat itu berada di daerah Sorkam Kanan.
Personil langsung memburu AGC yang sedang berada di Sorkam Kanan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 450.000, yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"AGC mengakui jika DI membeli sabu tersebut darinya dan pembayaran melalui transfer bank," timpal Gurning.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Undang undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]