WahanaNews-Sumut | Dua pelaku pelaku jual-beli satwa dilindungi sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading bernilai miliaran rupiah diringkus Satuan Reskrim Polres Taput dari lokasi yang berbeda di Kecamatan Tarutung Taput.
Kedua pelaku yang diringkus tersebut masing-masing bernama, Leo Rambe Sihombing, (33) warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong selaku pelaku jual beli sisik trenggiling dan Sulaiman (44) warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh sebagai pelaku jual beli paruh burung rangkong.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Berdasarkan keterangan yang di himpun dari Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK MH saat press release di Mapolres Taput, Selasa (9/8), menjelaskan bahwa pelaku Leo Rambe Sihombing, diamankan pada hari Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan tepatnya dilokasi SPBU BPS Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.
Kemudian dilakukan pengembangan, alhasil, petugas kembali mengamankan pelaku Sulaiman diamankan pada hari itu juga sekira pukul 18.20 WIB, pelaku diamankan saat melakukan transaksi jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung.
”Penangkapan kedua pelaku ini berhasil dilakukan atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput,” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK MH dihadapan wartawan saat mengelar press release di Mapolres Taput.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Awalnya, kata Johanson, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Taput dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput melakukan penyelidikan ke SPBU BPS Kelurahan Partali Toruan.
Saat dilokasi, tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung yang diduga membawa sisik trenggiling.