Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan sisik dari hewan trenggiling di dalam karung tersebut dengan berat lebih kurang 38 Kg.
”Jika ditafsir harga kulit trenggiling tersebut sekitar USD 3.000 atau sekitar 43 Juta rupiah per kg. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1.6 miliar rupiah,” tegas Johanson.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kemudian, tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung membawa pelaku berikut karung yang berisi sisik trenggiling tersebut kekantor Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Sementara dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading lanjut Johanson, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan di lakukan di kota Tarutung.
Kemudian pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel.
Selanjutnya pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut.
Setelah orang yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan pelapor dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah.