Menurut Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang, kedua pelaku tersebut berinisial R (20) dan MA alias Ipin (37) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Bilah Hilir pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal saat korban Ponidi (42), warga Dusun VI Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, mendatangi para pelaku yang melakukan penghentian truk pengangkut paku bumi di Jalan Lintas Dusun Sei Kasih Luar, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dan disaat itu juga, terjadi pertengkaran mulut, hingga salah satu pelaku langsung menampar pipi korban Ponidi. Kemudian pelaku lainnya membanting korban secara berulang, serta memukulnya menggunakan tangan dan alat berupa besi, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, robek pada ibu jari tangan dan luka robek pada lutut sebelah kiri. Hingga korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas Negeri Lama guna mendapatkan pertolongan.
"Setelah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa pelaku penganiayaan diduga bernama Dogol dan Ripin," sebut Kapolsek, Rabu (22/6/2022).
Pelaku Ipin sendiri, kata Kapolsek, diamankan saat melakukan aktifitasnya melakukan bongkar muat buah kelapa sawit di Dusun Sei Kasih Luar.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Setelah diperiksa, pelaku Ipin mengakui perbuatannya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Ponidi, dengan cara membanting korban sebanyak dua kali, juga ikut menyetop rombongan truk pengangkut paku bumi yang dikenderai korban bersama temannya.
Pelaku Ipin juga menyebutkan pelaku lainnya adalah masing-masing inisial R, J dan D.
Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku lainnya, namun hanya berhasil menangkap pelaku R.