"Tersangka BH adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat dan baru keluar pada 31 Januari 2022," ungkap Kapolres.
Kini, tersangka BH sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Labuhanbatu, guna menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Sedangkan tersangka I sebagai pemasok sabu dari Kota Medan, masih terus diburu.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. [rum]