"Kita menduga telah terjadi praktek mafia tanah. Oleh karena itu, kita mengadukan masalah ini ke Polres Tapteng," tukasnya.
Sebelumnya, puluhan warga masyarakat Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, membuat laporan pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah Republik Indonesia, terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Lumut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dalam pengaduannya, warga menyebutkan beberapa oknum pengurus kelompok tani Harapan Maju, BPN Tapanuli Tengah, dan oknum mantan Lurah Lumut berinsial HS, telah menerbitkan sertifikat tanah perkebunan masyarakat. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.