WahanaNews-Sumut | Perhitungan barang bukti solar yang diamankan pihak Polres Sibolga menjadi polemik tersendiri.
Pasalnya, terjadi selisih perhitungan volume minyak yang dimiliki oleh tersangka dengan yang diumumkan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, saat konferensi pers kemarin, yakni hanya sebanyak 60 ton.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Demikian dikatakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sibolga - Tapanuli Tengah, menyikapi adanya selisih perhitungan barang bukti BBM jenis solar yang disita pihak Kepolisian Polres Kota Sibolga, Kamis (22/09/2022).
Dari pengakuan Kapolres tersebut, kata Raju, diketahui bahwa ada selisih perhitungan BBM solar.
"Ada selisih (barang bukti dengan volume minyak di kapal) yaitu 26 ton yang tidak diketahui keberadaannya, dengan perincian 08 Agustus di tangkahan Rustam, kapal mengisi 30 ton, pada 20 Agustus, kapal kembali mengisi BBM sebesar 48 ton di tangkahan PT. Assa, dan 4 September mengisi BBM sebanyak 30 ton di tangkahan Rustam. Sehingga, total pengisian BBM jenis solar tersebut adalah sebanyak 108 ton," ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kemudian, lanjut Raju, setelah pengisian pertama, sehari setelah itu tepatnya pada 9 Agustus, para tersangka menjual BBM sebanyak 22 ton. Dan pada pengisian selanjut tidak ada dijelaskan pihak kepolisian bahwa minyak tersebut kembali terjual.
"Sehingga, perhitungan seharusnya adalah dari 108 ton minyak, yang terjual 22 ton, sehingga dapat menyisakan 86 ton," ujarnya.
"Namun, Kapolres Sibolga hanya menyebutkan bahwa total yang diamankan hanya 60 ton saja, yang menimbulkan selisih 26 ton. Jumlah tersebut belum termasuk BBM jenis solar sebanyak 16 ton yang dibawa dari Jakarta, sehingga total sebanyak 42 ton yang tidak diketahui keberadaannya," sambungnya.