WahanaNews-Sumut | Polda Sumut bakal memecat seorang oknum anggotanya dari Polsek Pancur Batu karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum Polsek Pancur Batu yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu bernama Charlie Sinaga dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Bripka Charlie Sinaga yang saat ini masih dalam pembinaan, ditangkap Propam Polrestabes Medan, pada Senin (18/4/2022).
Bripka Charlie Sinaga ditangkap Propam Polrestabes Medan lantaran kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tanah garapan di Jalan Jermal, Medan.
Usai diamankan Propam Polrestabes Medan, Bripka Charlie Sinaga kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Selasa, 19 April 2022. Berita inipun sempat viral di media sosial, media online maupun cetak baik lokal maupun nasional.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Informasi yang beredar di Polrestabes Medan, ia pun akan menjalani sidang kode etik pada hari Rabu (14/6/2023 ) hingga terancam PTDH.
Tak hanya kasus narkoba, Bripka Charli Sinaga juga telah berulang Kali (lebih kurang 5 kali) dibina hingga ia layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya hingga sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.
Salah satu kasusnya yang lain diantaranya adalah melakukan pemerasan pada masyarakat saat ia masih berdinas di Polsek Patumbak beberapa waktu lalu.