Atas kejadian itu ia pun dihukum selama 8 bulan di LP Tanjung Gusta.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat dimintai pendapatnya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (13/6/2023) sore, menuturkan, Bripka Charli Sinaga akan mendapatkan sanksi yang sangat tegas dari Kapolda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sangat berkomitmen dan sangat tegas dengan perilaku-perilaku oknum anggota Polri yang menyimpang, melanggar kode etik terlebih melakukan pembuatan pidana, sanksi tegas yang selama ini diberlakukan terhadap oknum -oknum anggota Polri yang terlibat narkoba itu ancaman hukumannya adalah PTDH. Apa lagi perbuatan melanggar itu sudah berulang kali dilakukan apa lagi di Internal Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Karena itu, pihak kepolisian tetap komitmen dalam menegakkan hukum kepada anggota yang menyalahi aturan. "Tidak ada ditutup - tutupi semua yang salah ditindak tegas sesuai aturan di kepolisian," tandas Kombes Hadi Wahyudi. [Irvan]