Tertarik dengan iming-iming penipu tersebut, korban saat itu dituntun untuk mengklik Aplikasi WhatsApp di 083854525790.
"Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mentransfer sejumlah uang. Pada intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Namun, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diterimanya," terang Kombes Hadi Wahyudi.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Sadar menjadi korban penipuan, ungkap Kombes Hadi, korban lalu membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara.
"Dalam pengakuannya, korban mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli," ungkap Kombes Hadi Wahyudi.
Berdasarkan penyelidikan, kata Kombes Hadi Wahyudi, akun rekening itu dikuasai Mulia Kantana alias MK.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Imbas perbuatannya, tersangka MK dipersangkakan melanggar ketentuan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," pungkas Kombes Hadi Wahyudi. [rum]