WahanaNews-Sumut | Polrestabes Medan memeriksa 12 orang saksi terkait kematian bocah berusia 8 tahun, menjadi korban perundungan diduga dilakukan tetangganya, yang masih kakak kelas korban di Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan.
"Untuk kasus berinisial B, kita sudah kita tangani kasus tersebut. Sudah 12 orang saksi kita mintai keterangan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kematian bocah duduk di bangku kelas 1 SD, Valentino mengungkapkan pihaknya dalam penanganan kasus ini, mengendapkan Undang-undang Perlindungan Anak. Apa lagi, terduga pelaku perundungan tersebut, masih anak di bawah umur.
"Ini masih pendalaman, karena ini diduga pelakunya kita sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Apakah pelaku ini, bisa bertanggungjawab dengan usia mereka, apa yang mereka lakukan," jelas Valentino.
Sambung, Valentino untuk penyebab kematian B, Valentino menjelaskan penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan masih terus mendalaminya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Kita masih dalami dan berkordinasi dengan instansi terkait dengan masalah untuk pelaku anak," papar mantan Direktur Lalulintas Polda Sumut itu.
Valentino mengucapkan bela sungkawa atas kematian B. Ia berjanji akan mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Sejak awal kami sudah mendampingi keluarga korban sudah memberikan perhatian. Saya sangat bela sungkawa apa yang terjadi dan kami menangi ini, sesuai yang berlaku," sebut Valentino.