Sebagaimana dalam Annual Report tahun 2020, TPL mendapatkan
penghargaan dan sertifikasi. Secara
tegas kami mengatakan, bahwa TPL tidak layak mendapatkan penghargaan dan
sertifikat, ketika masih eksis melestarikan sistem kerja eksploitatif sisa-sisa
warisan kekuasaan tuan budak diperkebunan kayu eukaliptusnya. Presiden Republik
IndonesiaI Bapak Ir. Joko Widodo untuk mencabut dan mengambil kembali berbagai
macam penghargaan dan sertifikasi yang diberikan.
Baca Juga:
Dugaan TPL Buka Lahan di Hutan Alam, Menteri KLH Segera Check
Berangkat dari niat yang tulus dan keinginan yang mulia, dengan
tujuan memperjuangkan hak-hak 7.000 buruh yang bekerja diperkebunan kayu
eukaliptus PT TPL agar bebas dari stigma sebagai buruh harian lepas (BHl) dan
mendapatkan hak-hak yang semestinya diberikan berdasarkan peran serta dan hasil
kerjanya. Dengan demikian Pers Rilis ini kami buat dan disampaikan.
Baca Juga:
Menteri LHK Akan Evaluasi Keberadaan PT TPL dan Food Estate di Tano Batak
Senada sebagaimana yang disampaikan oleh Siti Rubadiah Ketua
Suluh Perempuan bahwa Perbudakan di perkebunan bukanlah hal yang baru. Praktik
ini sudah ada sejak masa kolonial belanda. Jika Indonesia di era kemerdekaan
yang sudah berumur 76 tahun masih ada perusahaan yang melakukan praktek
perbudakan, dalam hal ini Toba Pulp Lestari merupakan sesuatu yang ironis. Hal
ini bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan yang diimpikan para founding
father Indonesia.