Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa
pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh,
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta,- dan paling banyak
Rp.500 juta,-
Baca Juga:
Menko Airlangga: Manfaat UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dari uraian-uraian
tersebut diatas, dapat menghubungi: 081386762686, atau email: [email protected]. Demikian
saya sampaikan, atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih.
Baca Juga:
Berdiri Di Jambi IHCS Adakan Peresmian dan Dialog Publik
Sahala mengatakan, selama menjadi Hakim, pernah menangani
sengketa hubungan industrial yang dialami Kepala Sekolah dan seorang Guru di
sekolah Internasional. (tum)