Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka yayasan
termasuk perusahaan.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Manfaat UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
Bapak/Ibu yang saya hormati,
Hubungan kerja pegawai, guru dan dosen swasta tidak diatur
dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, tidak diatur dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional, dan tidak diatur dalam Undang-Undang Guru dan
Dosen, akan tetapi, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Baca Juga:
Berdiri Di Jambi IHCS Adakan Peresmian dan Dialog Publik
Dengan berlandaskan hukum tersebutlah apabila terjadi
sengketa, perkara atau perselisihan hubungan kerja antara pegawai, guru dan
dosen swasta dengan pihak yayasan, maka yang berwenang mengadili adalah
Pengadilan Hubungan Industrial, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan
Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama, dan bukan Pengadilan Militer.