Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pegawai, Guru dan Dosen
PNS maupun PPPK tidak termasuk pekerja/buruh. Sehingga tidak diperbolehkan
untuk menjadi anggota maupun Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Manfaat UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
Dalam Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dinyatakan bahwa Pekerja/Buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
Baca Juga:
Berdiri Di Jambi IHCS Adakan Peresmian dan Dialog Publik
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pegawai, guru dan dosen
swasta termasuk pekerja/buruh. Sehingga tidak ada larangan untuk menjadi
anggota maupun Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akan tetapi tidak
diperbolehkan menjadi anggota Korps Pegawai ASN karena bukan Pegawai Aparatur
Sipil Negara.