Perlu saya tegaskan bahwa Fesdikari adalah organisasi resmi
berbadan hukum yang keberadaannya telah diakui oleh Pemerintah Republik
Indonesia maupun Internasional.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Manfaat UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
Fesdikari sudah tercatat di Depnakertrans Nomor:
411/IV/M/VIII/2003 tanggal 29 Agustus 2003, dan berafiliasi kepada KSBSI,
sedangkan KSBSI berafiliasi kepada International Trade Union Confederation yang
berpusat di Brussel, dan aktif dalam mengikuti agenda ILO, yaitu Organisasi
Perburuhan Internasional satu-satunya Lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa yang
diisi oleh Perwakilan Tripartit, Pemerintah, Pengusaha dan Buruh.
Baca Juga:
Berdiri Di Jambi IHCS Adakan Peresmian dan Dialog Publik
Apakah pegawai, guru dan dosen termasuk pekerja/buruh?
Pasal 6 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menyatakan,
Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, selanjutnya dalam Pasal 126 ayat (1)
dinyatakan bahwa Pegawai ASN berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai ASN
Republik Indonesia.