Ditegaskan, dengan berlandaskan hukum tersebutlah apabila
terjadi sengketa, perkara atau perselisihan hubungan kerja antara pegawai, guru
dan dosen swasta dengan pihak yayasan, maka yang berwenang mengadili adalah
Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Manfaat UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
"Bukan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan
Negeri, bukan Pengadilan Agama, dan bukan Pengadilan Militer," tandasnya.
Simak selengkapnya Surat Terbuka Sahala Aritonang, mantan
Hakim Adhoc pada Pengadilan PHI di Tanjung Karang, Lampung, sebagai berikut:
Baca Juga:
Berdiri Di Jambi IHCS Adakan Peresmian dan Dialog Publik
SURAT TERBUKA: Assalamu"alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam
Sejahtera Bagi Kita Semua, Oom Swastiastu, Yang Terhormat: Bapak/Ibu Para
Pegawai, Guru dan Dosen Swasta, di Seluruh Indonesia.
Dengan hormat, Saya Sahala Aritonang, Mantan Hakim Ad Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungkarang, yang telah melaksanakan tugas
negara selama 2 periode sejak Tahun 2010 s/d 2020.