Bapak/Ibu yang saya hormati,
Janganlah menuntut yang berlebihan kepada pengurus yayasan. Apabila
kita menuntut yang berlebihan, sedangkan keuangan yayasan tidak mampu, maka
sama saja kita menginginkan agar sekolah maupun perguruan tinggi yang dikelola
yayasan tersebut supaya tutup.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Manfaat UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
Kemudian bagaimana caranya: Kita semua sudah mengetahui,
bahwa dalam penyusunan APBN maupun APBD diwajibkan sebesar 20 % harus dialokasikan
untuk sektor pendidikan.
Baca Juga:
Berdiri Di Jambi IHCS Adakan Peresmian dan Dialog Publik
Yang menjadi pertanyaan: Apakah alokasi anggaran sebesar 20
% dari APBN dan APBD tersebut sudah berkeadilan bagi Para Pegawai, Guru dan
Dosen Swasta ?.
Jawabannya, marilah kita menjawab dalam hati sanubari kita
sendiri.