Menurut pendapat saya, bantuan pemerintah yang dialokasikan
untuk kesejahteraan, sebaiknya bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan bagi Guru dan Dosen
Swasta dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Karena Guru dan Dosen Swasta
tidak termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, akan tetapi termasuk
Pekerja/Buruh.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Manfaat UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
Bapak/Ibu yang saya hormati, Selama ini, masih banyak Guru
dan Dosen Swasta yang tidak bersedia ataupun takut untuk menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh. Apakah karena disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa
?
Baca Juga:
Berdiri Di Jambi IHCS Adakan Peresmian dan Dialog Publik
Menurut pendapat saya, bahwa guru dan dosen adalah pahlawan
yang sangat berjasa bagi nusa dan bangsa. Karena tanpa guru dan dosen tidak
akan ada dokter, tidak akan ada sarjana dan tidak akan ada pejabat negara, yang
ada adalah menjadi rakyat jelata dan akan dijajah oleh para penjajah.
Bapak/Ibu Para guru dan dosen swasta yang saya hormati,
janganlah takut menjadi anggota atau menjadi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat
Buruh. Karena, sudah ada perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 43
Undang-Undang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, yang menyatakan: