"Semua itu akan sulit jika tak mau mengerjakan apa lagi menyangkut seorang wakil bupati, visum aja sudah cukup sebenarnya itu ditambah dengan korban uda cukup itu, makanya kita minta Kapolda mengambil alih dan kalau bisa pecat Kapolres nya itu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan kepada WahanaNews.co, Penasehat hukum korban bernama Supri Darsono Silalahi SH menyampaikan beberapa waktu yang lalu pihaknya sempat berdebat dengan pihak kepolisian Polres Dairi terkait DVR yang belum juga disita pihak penyidik.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
"Saya mencurigai adanya dugaan obstruction of justice yang diduga dilakukan terlapor, makanya saya sempat berdebat dengan polisi, terkait penyitaan DVR mereka selalu menunggu izin dari pengadilan padahal saya sudah menyatakan jika sudah urgensi pasal 34 KUHAP bisa digunakan," ujarnya, Jumat (7/3/2025).
"Kemarin saya sudah menyampaikan kepada KBO terkait rekaman cctv/DVR dan pihak mereka meminta waktu untuk menyita DVR/rekaman cctv itu," imbuhnya.
Tak hanya itu, ternyata masih ada lagi saksi yang belum diperiksa oleh penyidik, Supri menjelaskan pihak Polres Dairi akan membawa saksi dan dimintai keterangan atas kejadian yang dialami kliennya, karena sudah dua kali diberikan surat pemanggilan sebagai saksi namun tak kunjung datang.
Baca Juga:
Tragis Dialami Roy Erwin Sagala: Diduga Dikeroyok, Kedainya Dihancurkan, dan Ancaman Pembakaran Rumah
"Menurut keterangan secara lisan pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat membawa saksi namun belum dilaksanakan, kita lihat nanti proses kasus tersebut, kita akan minta SP2HP, disitulah kita akan lihat mereka sudah melaksanakan kedua nya atau belum," ungkapnya.
Kalau belum kata Supri pihaknya akan pertanyakan ada apa? Kalau ternyata DVR nya tidak disita dan saksi kunci juga tidak dibawa dan diperiksa berarti ada dugaan "kongkalikong" bahkan bukan hanya "kongkalikong" ada dugaan pengerusakan alat bukti, pihaknya akan menunggu keprofesionalan kinerja Polres Dairi atas kasus kliennya.
"Karena ada kejanggalan kenapa begitu lama pihak kepolisian tidak juga menyita DVR padahal mereka punya wewenang, dan kenapa belum membawa dan juga memeriksa saksi kunci, wajar kali kita menduga "kongkalikong" dan dugaan menghilangkan alat bukti jika tidak juga dilaksanakan," tegasnya.