Mereka yang dilaporkan atas nama Anggiat Simanjuntak, Pirman
Simanjuntak, dan Risna Sitohang. Polres Toba menetapkan merak tersangka.
Baca Juga:
Adikara Hutajulu Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Toba, Terkait Kontribusi PT. TPL ke Masyarakat
Alasan penetapan tersangka oleh Polisi, karena ke-3 warga
itu dituduh melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan di lahan yang diklaim PT
TPL.
(2). Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita
Sihaporas (Lamtoras). Pada 17 September 2019 tindakan kekerasan dialami
masyarakat adat Sihaporas, Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik,
Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Pendeta Jurito Sirait: Menelisik Keleluasaan Perusak Lingkungan, Bakal Adakan Doa Bersama Soal Kelestarian Lingkungan di Tapanuli Raya
Saat itu, warga anggota Lembaga Adat Keturunan Ompu
Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) melakukan aktivitas bertani di
wilayah adat mereka.