Warga protes hingga terjadi bentrok dengan massa karyawan PT
TPL. Brimob Polri yang menjaga perusahaan menangkapi 31 warga, 16 orang
ditetapkan tersangka, 15 dibebaskan.
Baca Juga:
Dituding Punya Saham TPL, Luhut Buka-bukaan
Terjadilah bentrok, dan ditandai penangkapan. 16 Warga yang
ditangkap dari Desa Sipituhuta adalah, Hanup Marbun (37 tahun), Leo Marbun(40),
Onri Marbun (35), Jusman Sinambela (50), Jaman Lumban Batu (40), Roy Marbun
(35), Fernando Lumbangaol (30), Filter Lumban Batu (45), Daud Marbun (35). Dari
Desa Pandumaan Elister Lumbangaol (45) Janser Lumbangaol (35) Poster Pasaribu
(32), Madilaham Lumbangaol (32) Tumpal Pandiangan (40).
Baca Juga:
Perintah Prabowo ke Menhut Periksa Toba Pulp Lestari, Ini Respons Perseroan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirya mengakui dan
menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Hukum Adat
(MHA) yang tersebar di sejumlah daerah di tanah air, di Istana Negara, Jakarta,
Jumat (30/12/2016).
Satu di antaranya, Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta seluas
5.172 Ha. Sayang sekali, realisasinya berkurang menjadi hanya 2.393 hektare,
pada Januari 2021.