Saat kejadian itu Thomson Ambarita dan Mario Teguh Ambarita
(anak usia 3 tahun 6 bulan) menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh Bahara
Sibuea (Humas Sektor Aek Nauli) dan security PT TPL.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Bantuan Taman Dancing Fountain dari PT. TPL
Thomson menjabat Bendara Umum Lamtoras dan Sekretaris Umum
Lamtoras Jonny Ambarita, dituntut ke muka hukum.
Keduanya mednapat vonis 9 bulan tahanan. Adapun Humas TPL
Bahara Sibuea, sampai Mei 2021 berstatus tersangka, namun tidak pernah ditahan
polisi. Proses persidangan pun belum mulai.
Baca Juga:
PT TPL Sektor Habinsaran Berikan 30.000 Bibit Kopi dan Adakan Pelatihan
Sejak 2002, pihak TPL telah mengkriminalisasi 5 warga
Sihaparoas. Selain Thompson dan Jonny, tahun 2002 polisi menangkap Arisman
Ambarita. Lalu pada 6 September 2004 pukul 16.00 WIB, personel Brimob Polri
Bersama security PT TPL mencokok 2 warga, yaitu Mangitua Ambarita dan Parulian
Ambarita. Keduanya juga merasakan persidangan dan divonis bersalah.