Saat kejadian itu Thomson Ambarita dan Mario Teguh Ambarita
(anak usia 3 tahun 6 bulan) menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh Bahara
Sibuea (Humas Sektor Aek Nauli) dan security PT TPL.
Baca Juga:
Adikara Hutajulu Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Toba, Terkait Kontribusi PT. TPL ke Masyarakat
Thomson menjabat Bendara Umum Lamtoras dan Sekretaris Umum
Lamtoras Jonny Ambarita, dituntut ke muka hukum.
Keduanya mednapat vonis 9 bulan tahanan. Adapun Humas TPL
Bahara Sibuea, sampai Mei 2021 berstatus tersangka, namun tidak pernah ditahan
polisi. Proses persidangan pun belum mulai.
Baca Juga:
Pendeta Jurito Sirait: Menelisik Keleluasaan Perusak Lingkungan, Bakal Adakan Doa Bersama Soal Kelestarian Lingkungan di Tapanuli Raya
Sejak 2002, pihak TPL telah mengkriminalisasi 5 warga
Sihaparoas. Selain Thompson dan Jonny, tahun 2002 polisi menangkap Arisman
Ambarita. Lalu pada 6 September 2004 pukul 16.00 WIB, personel Brimob Polri
Bersama security PT TPL mencokok 2 warga, yaitu Mangitua Ambarita dan Parulian
Ambarita. Keduanya juga merasakan persidangan dan divonis bersalah.