PT TPL melaporkan ke-5 warga ke Polisi dengan tuduhan
sangkaan penggunaan kawasan Hutan Negara. Padahal, ke-5warga dan Masyarakat
Adat Keturunan Ompung Ronggur lainnya hanya mengusahai wilayah adat, titipan
leluhurnya dengan aktivitas bertani.
Baca Juga:
Adikara Hutajulu Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Toba, Terkait Kontribusi PT. TPL ke Masyarakat
(5). Masyarakat Adat Tor Nauli Parmonangan. Pada bulan Juni
2020, pihak PT TPL melaporkan 5 orang Masyarakat Adat Huta Tornauli yang berada
di Dusun Tornauli, Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli
Utara.
Baca Juga:
Pendeta Jurito Sirait: Menelisik Keleluasaan Perusak Lingkungan, Bakal Adakan Doa Bersama Soal Kelestarian Lingkungan di Tapanuli Raya
Mereka adalah Buhari Job Manalu, Manaek Manalu, Nagori
Manalu, Damanti Manalu, Ranto Dayan Manalu dengan tuduhan perkebunan tanpa izin
di Kawasan Hutan.
(6). Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Humbang
Hasundutan. Pekerja PT TPL menanam kayu putih (eucalyptus) di wilayah Tombak
Haminjon (hutan kemenyan) di Dolok Ginjang, Desa Pandumaan-Sipituhuta,
Kabupaten Humbang Hasundutan. Sumatera
Utara, Senin 25 Februari 2013. Padahal sesuai kesepakatan, harus "gencatan
senjata," tidak ada aktivitas.