(3). Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan.
Pada bulan Oktober 2019, PT TPL menurunkan Kepolisian dengan membawa senjata
dan aparat TNI mengintimidasi Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok
Parmonangan, Kecamatan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Buka Puasa Bersama Wartawan, Humas TPL: Media Adalah Mitra Strategis
Saat itu, warga mereka melakukan aktivitas bertani di
wilayah adat. Setelah itu pihak PT TPL melaporkan 2 orang masyarakat atas nama
Hasudungan Siallagan dan Sorbatua Siallagan dengan tuduhan melakukan akrtivitas
menduduki hutan negara.
(4). Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak
Sipahutar. PT TPL diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga masyarakat Adat
Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak di Desa Sabungan Ni Huta II Kecamatan
Sipahutar Kabupaten, Tapanuli Utara (Taput).
Baca Juga:
Aktivis Lingkungan dan GBSI Sumut Beberkan Fakta, PT TPL Disebut Melakukan Perbudakan Terhadap Buruh
5 warga dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penggunaan
kawasan Hutan Negara. Ke-5 warga dimaksud dilaporkan pada 15 Desember 2020,
adalah warga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur, yakni Dapot Simanjuntak,
Maruli Simanjuntak, Pariang Simanjuntak, Sudirman Simanjuntak dan Rinto
Simanjuntak.