(3). Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan.
Pada bulan Oktober 2019, PT TPL menurunkan Kepolisian dengan membawa senjata
dan aparat TNI mengintimidasi Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok
Parmonangan, Kecamatan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Adikara Hutajulu Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Toba, Terkait Kontribusi PT. TPL ke Masyarakat
Saat itu, warga mereka melakukan aktivitas bertani di
wilayah adat. Setelah itu pihak PT TPL melaporkan 2 orang masyarakat atas nama
Hasudungan Siallagan dan Sorbatua Siallagan dengan tuduhan melakukan akrtivitas
menduduki hutan negara.
(4). Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak
Sipahutar. PT TPL diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga masyarakat Adat
Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak di Desa Sabungan Ni Huta II Kecamatan
Sipahutar Kabupaten, Tapanuli Utara (Taput).
Baca Juga:
Pendeta Jurito Sirait: Menelisik Keleluasaan Perusak Lingkungan, Bakal Adakan Doa Bersama Soal Kelestarian Lingkungan di Tapanuli Raya
5 warga dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penggunaan
kawasan Hutan Negara. Ke-5 warga dimaksud dilaporkan pada 15 Desember 2020,
adalah warga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur, yakni Dapot Simanjuntak,
Maruli Simanjuntak, Pariang Simanjuntak, Sudirman Simanjuntak dan Rinto
Simanjuntak.